Yuyun Sukawati Tak Terima Fajar Umbara Dijatuhi Hukuman 2 Tahun: Psikis Anak Saya Sakit
JAKARTA - Fajar Umbara dinyatakan bersalah atas kasus KDRT, penganiayaan anak dan divonis 2 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Fajar juga dijatuhi denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan.
Sidang kasus penganiayaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada hari ini, Senin, 13 September. Ditanya soal menerima atau banding atas keputusan hakim, kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas menyebut masih pikir-pikir.
"Kita pikir-pikir dulu diskusikan dulu dengan Fajar. Karena dari pihak Fajar kan dari dulu yakin bukanlah Fajar. Bahwa kejadian pertengkaran itu memang ada pada tanggal itu. Kalau spontanitas itu iya, entah mengenai pipi kanan atau kiri nggak jelas, karena kejadiannya begitu cepat," ujarnya.
Baca juga:
"Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu 7 hari dikasih, kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar baru kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak," lanjutnya Boy Sulimas.
Vonis yang diterima Fajar Umbara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, mantan suami Yuyun Sukawati itu dituntut 4,5 tahun penjara.
"Terus terang sangat kecewa ya, kalau tuntutan Jaksa saya 4 tahun 3 bulan, turun sepertiganya aja bisa tiga tahun. Tetapi disitu, Hakim memutuskan 2 tahun. Saya ingin bertanya kepada Jaksa, kenapa hasil psikolog anak saya tidak dibacakan? Apakah semua berkas sudah diberikan kepada yang mulia Hakim? Karena anak saya ini kena psikisnya?" kata Yuyun sambil menahan tangis.
"Kenapa saksi dokter, kami sudah meminta dihadirkan, tapi tidak dihadirkan? Tolonglah ini menyangkut anak di bawah umur. Fajar Umbara sudah mengakui. Jangan mengarang cerita luka itu sebelumnya sudah ada. Pledoinya sudah ditolak. Mengapa sakit psikis anak saya tidak dibacakan di sidang?," tanya Yuyun.