Polda Metro Jaya Tolak Laporan UU ITE terhadap MS, Terduga Korban Pelecehan di KPI
JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan UU ITE atas pencemaran nama baik terhadap MS. Hal ini dikabarkan oleh tim kuasa hukum MS dalam rilis.
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT yang diwakili pengacara Denny Hariatna," ungkap ketua tim hukum MS, Mehbob, dikutip Sabtu, 11 September.
Mehbob mengatakan penolakan ini menunjukkan polisi berkerja objektif dan profesional. Selain itu Mehbob juga memuji polisi yang ia anggap menjunjung tinggi perlindungan korban.
"Penolakan atas laporan Terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI berada di rel yang benar," tutur Mehbob.
Baca juga:
- Pihak Keluarga Siapkan Rp648 Juta Demi Tahu Pembunuh Mahasiswi yang Dibakar Tahun 1996
- Empat Hari Berturut-Turut Dompet Digital Chivo Terus Alami Masalah
- Siapkan Dana Rp25 Miliar, Bobby Nasution Perintahkan Segera Normalisasi Sungai di Medan
- Sanksi Tak Cukup, Dugaan Kongkalikong Hollywings dengan Aparat Harus Diusut
Tak cuma bagi kasus MS, Mehbob juga mengatakan, "penolakan Polda Metro Jaya atas laporan Terlapor dapat menjadi angin segar bagi penyintas pelecehan mendapat akses keadilan."
"Ditolaknya laporan Terlapor oleh Polda Metro Jaya merupakan secercah harapan bagi siapapun yang ingin mencari keadilan, khususnya terkait kasus pelecehan seksual," tambah Mehbob.
Sebelumnya, MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga mengalami pelecehan seksual dan perundungan dilaporkan balik oleh beberapa terlapor.