Kasus Kerumunan di Holywings Kemang, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Manajemen
JAKARTA - Manajemen kafe Holywings Kemang bakal diproses hukum buntut dari pelanggaran protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dalam kasus ini, manajemen dianggap melanggar Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.
"Iya kita akan proses (manajemen)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 6 September.
"Kita terapkan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," sambungnya.
Dalam prosesnya, kata Yusri, satu per satu tim manajemen akan dimintai keterangan. Tujuannya, mencari alasan mereka memilih tetap beroperasi di masa PPKM level 3.
Padahal, dalam aturan semua tempat makan di ruangan tertutup diperbolehkan beroperasi tapi dengan beberapa syarat. Misalnya, kapasitas hanya 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton," kata Yusri.
Selain itu, Yusri menegaskan pihaknya tak akan tebang pilih dalam penegakan aturan. Semua pihak yang melanggar akan diproses sesuai aturan.
"Intinya kita tekankan lagi tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ujar Yusri.
Baca juga:
Kerumunan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Pengunjung yang hadir melebihi kapasitas dan banyak di antaranya tidak mengenakan masker.
Aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP DKI membubarkan semua pelanggan di Holywings Kemang saat melakukan operasi yustisi. Aparat meminta manajemen langsung menutup Holywings pada malam itu.