Indonesia dan China Gunakan Mata Uang Lokal untuk Transaksi Bilateral, Ini Bank-Bank yang Ditunjuk jadi 'Dealer'-nya

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) pada hari ini, Senin, 6 September secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (local currency settlement/LCS) antara Indonesia dan China.

Kerangka kerja sama dimaksud meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.

“Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dengan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020,” kata BI dalam rilisnya hari ini, Senin, 6 September.

Selain dengan China, otoritas moneter nasional juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lain, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

“Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra,” tutur BI.

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Diklaim BI jika penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

Lalu, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

“Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD),” ungkap BI.

Adapun, bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD harus memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi, memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Berikut adalah daftar bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

- PT Bank Central Asia, Tbk

- Bank of China (Hongkong), Ltd

- PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk

- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

- PT Bank ICBC Indonesia

- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk

- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

- PT Bank OCBC NISP, Tbk

- PT Bank Permata, Tbk

- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

- PT Bank UOB Indonesia

Sementera bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di China adalah:

- Agriculture Bank of China

- Bank of China

- Bank of Ningbo

- Bank Mandiri Shanghai Branch

- China Construction Bank

- Industrial and Commercial Bank of China

- Maybank Shanghai Branch

- United Overseas Bank (China) Limited