Karena Langgar Aturan, PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 September.
Nahdiana menegaskan akan menghentikan sekolah yang melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga:
- Sepekan PTM Terbatas Jakarta: Belum Ada Kasus COVID-19 Hingga Setop PTM di Satu Sekolah
- Dorong Percepatan PTM Terbatas di Sekolah, Menkominfo Anggap Belajar Online Berkepanjangan Miliki Risiko Buruk
- Anies Baswedan Bawa Kabar Gembira: 5 Hari Pelaksanan Pembelajaran Tatap Muka, Tak Ada Kasus Baru COVID-19 di 610 Sekolah
- Ridwan Kamil Sebut Pemprov Jabar Bakal Bantu Pendidikan Anak Yatim Piatu Terdampak Pandemi hingga SMA/SMK
Lebih lanjut dia menuturkan penutupan sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk setiap satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya.
Nahdiana mengungkapkan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.
Pada masa penghentian sementara, Disdik DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.
"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," kata Nahdiana