Bagikan:

JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SD Negeri 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, disetop sementara lantaran melanggar protokol kesehatan.

Dalam pemberian sanksi tersebut, Pemprov DKI hanya menyetop sementara sekolah. Para guru di sekolah tersebut tak mendapat sanksi.

"Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah saat dihubungi, Senin, 6 September.

Taga menjelaskan, pelanggaran yang terjadi adalah pembiaran terhadap anak yang tak mengenakan masker dengan benar selama mengikuti PTM. Hal ini dibuktikan dalam rekaman video yang beredar di media sosial.

"Hal itu tidak baik bahwa itu memakai masker salah. Karna itu, kita memberikan tindakan cepat kepada sekolah tersebut dengan menghentikan karena alat buktinya sudah jelas, melanggar protokol kesehatan," ucap Taga.

Taga tak menjelaskan sampai kapan penghentian sekolah tatap muka di SDN 05 Jagakarsa. Yang jelas, jika sekolah tersebut sudah siap kembali menerapkan protokol kesehatan, maka PTM akan dilaksanakan kembali.

"Penghentian sementara dilakukan sampai siap betul sekolah dibuka kembali," tutur dia.

Seperti diketahui, aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa PPKM.

Disebutkan, satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan (menerapkan protokol kesehatan yang ketat) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap 1.