DKI Jakarta Tolak Usulan Menhub Budi Karya untuk Hapus SIKM
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar pemberlakuan surat izin keluar-masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta dihapus.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menolak usulan pencabutan SIKM. Syafrin bilang, pemberlakuan SIKM dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan COVID-19 tetap berlaku.
Sebab, menurut Syafrin, saat ini Presiden Joko Widodo masih menetapkan Indonesia dalam status bencana nasional nonalam akibat pandemi COVID-19.
"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional nonalam berakhir, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis, 2 Juli.
Dalam Pasal 4 Pergub 60 Tahun 2020, dijelaskan bahwa setiap orang akan melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta wajib mengajukan pembuatan SIKM.
Namun SIKM dikecualikan bagi orang yang memiliki KTP Jabodetabek, dan orang asing yang memiliki KTP atau izin tinggal tetap dan tinggal terbatas di Jabodetabek.
Lalu, setiap orang yang tidak memiliki SIKM jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta, maka diarahkan untuk kembali ke rumah atau tempat tinggalnya. Jika berasal dari luar DKI, maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya.
Sampai saat ini, Syafrin menyebut pihaknya tetap melakukan pengecekan SIKM pada sejumlah ruas jalan arteri di daerah perbatasan Jakarta. "Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," ungkap dia.
Baca juga:
Seperti diketahui, Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan agar SIKM masyarakat yang ingin bepergian dari dan menuju Jakarta dihilangkan.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi.
Alasannya, Budi menganggap sejauh ini penerapan SIKM tidak optimal. menrutnya, SIKM sebagai hal yang percuma karena hanya diterapkan untuk pengguna transportasi umum, sementara pengguna kendaraan pribadi tidak diterapkan hal serupa.
"Karena memang percuma. (Penumpang transportasi, red) udara, kereta api, bus (diwajibkan pemberlakukan SIKM, red), tapi darat tidak dilakukan," tuturnya.