Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Food Vlooger Magdalena, Pekan Ini Polisi Periksa Saksi dan Terlapor
JAKARTA - Polisi terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,4 miliar yang dilaporkan Food Vlooger Magdalena Fridawati alias @MGDALENAF OFFICIAL di akun media sosialnya, TikTok. Dalam proses penanganan, dalam waktu dekat polisi bakal memeriksa saksi-saksi.
"Rencana tindak lanjut kita akan periksa saksi lain. Mudah-mudahan Minggu ini kita selesaikan saksi lain," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 2 September.
Bahkan, tim penyelidik pun sudah berencana akan memeriksa terlapor yang tak lain mantan karyawan Mgdalena berinisial GC. Pemeriksaan itu untuk mengetahui benang merah kasus tersebut.
"Termasuk si terlapor sendiri akan kita undang untuk kita klarifikasi," kata Yusri.
Setelah proses pemeriksaan rampung, maka, tim penyelidik akan melakukan gelar perkara. Tujuannya, untuk menentukan status kasus bisa atau tidak ditingkatkan ke penyidikan.
"Setelah selesai lengkap semua baru kita gelar perkara untuk bisa tahu apa naik penyelidikan atau tidak," tandas Yusri.
Baca juga:
- Modus Eks Asisten Magdalena Ambil yang Berhasil Ambil Uang Sampai Rp2,4 Miliar
- Polisikan Pelaku Pelecehan Seksual dan Bullying di KPI Pusat, Korban: Bukan Diseriusi, Malah Bilang Biar Saya Telepon Orangnya
- Investigasi Internal Demi Ungkap Pelecehan Seksual dan Bullying di KPI Pusat
- Pegawai KPI Pusat Berinisial MS Pernah Laporkan Pelecehan dan Bullying Rekan Kantornya ke Komnas HAM
Sebelumnya diberitakan, Food Vlooger Magdalena Fridawati alias Mgdalena melaporkan mantan karyawannya berinisial GC. Pelaporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan hasil sementara, dugaan penipuan dan penggelapan itu menggunakan modus merubah data invoice endorsment.
Dimana, invoice yang seharusnya berisi rekening milik Mgdalena dirubah menjadi rekening terlapor. Akibatnya, Mgdalena mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 374 tentang penggelapan uang dalam jabatan. Lalu Pasal 378 untuk penipuan, Pasal 263 untuk pemalsuan surat, dan Pasal 3 dan 5 untuk pencucian uang.