Bagikan:

JAKARTA - Polisi memastikan kelanjutan proses hukum atas kasus penipuan terhadap Magdalena, food vlogger. Magdalena Fridawati, lulusan kriminologi Universitas Indonesia sempat diperiksa polisi atas kasus penipuan/penggelapan yang merugikan dirinya. 

Food Vlooger Magdalena Fridawati alias Mgdalena melaporkan mantan karyawannya berinisial GC. Pelaporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan hasil sementara, dugaan penipuan dan penggelapan itu menggunakan modus mengubah data invoice endorsment.

Invoice yang seharusnya berisi rekening milik Mgdalena diubah menjadi rekening terlapor. Akibatnya, Mgdalena mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 374 tentang penggelapan uang dalam jabatan. Lalu Pasal 378 untuk penipuan, Pasal 263 untuk pemalsuan surat, dan Pasal 3 dan 5 untuk pencucian uang.

“Pelapornya adalah saudari MF. Dia melaporkan saudari GC ini karena adanya penipuan/penggelapan sejumlah Rp2,423 miliar. Modusnya terlapor mengubah isi invoice yang seharusnya memasukan nomor rekening milik pelapor, namun tanoa sepengetahuan pelapor diubah jadi nomor rekening pribadi milik si terlapor sendiri. Ini yang dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 2 September.

Tim penyelidik sudah berencana memeriksa terlapor yang tak lain mantan karyawan Mgdalena berinisial GC. Pemeriksaan itu untuk mengetahui benang merah kasus tersebut.

"Termasuk si terlapor sendiri akan kita undang untuk kita klarifikasi," kata Yusri.

Setelah proses pemeriksaan rampung, maka, tim penyelidik akan melakukan gelar perkara. Tujuannya, untuk menentukan status kasus bisa atau tidak ditingkatkan ke penyidikan.

"Setelah selesai lengkap semua baru kita gelar perkara untuk bisa tahu apa naik penyelidikan atau tidak," kata Yusri.