Pemerintahan Joe Biden Perpanjang Larangan Perjalanan Ke Korea Utara dengan Paspor AS
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Biden memperpanjang kembali larangan terbang ke Korea Utara dengan menggunakan paspor negara tersebut, untuk jangka waktu satu tahun ke depan.
Larangan ini pertama kali diberlakukan oleh mantan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson pada 2017, pada era Presiden Donald Trump, setelah kematian mahasiswa Amerika Serikat (AS) Otto Warmbier, yang menderita luka parah saat berada dalam tahanan Korea Utara. Sejak itu, larangan perjalanan di perpanjang tiap tahun.
Departemen Luar Negeri mengumumkan perpanjangan larangan hingga 31 Agustus 2022, dalam pemberitahuan Daftar Federal yang akan diterbitkan pada hari Kamis. Kelompok-kelompok kemanusiaan telah menyatakan keprihatinan tentang dampak larangan awal dan perpanjangannya terhadap pemberian bantuan kepada Korea Utara yang terisolasi, yang merupakan salah satu negara paling membutuhkan di dunia.
Larangan tersebut membuat penggunaan paspor Amerika Serikat menjadi ilegal untuk perjalanan ke, dari atau melalui Korea Utara, yang juga dikenal sebagai Republik Rakyat Demokratik Korea, atau DPRK, kecuali jika dokumen tersebut telah divalidasi secara khusus. Pengesahan semacam itu diberikan oleh Departemen Luar Negeri hanya dalam kasus kepentingan nasional yang memaksa.
"Departemen Luar Negeri telah menetapkan bahwa terus ada risiko serius bagi warga dan warga negara AS dari penangkapan dan penahanan jangka panjang yang merupakan bahaya yang akan segera mengancam keselamatan fisik mereka," kata departemen itu dalam pemberitahuan tersebut, mengutip USA Today 1 September.
"Dengan demikian, semua paspor AS akan tetap tidak berlaku untuk perjalanan ke, di, atau melalui DPRK kecuali divalidasi secara khusus untuk perjalanan tersebut di bawah wewenang Menteri Luar Negeri," sambung departemen tersebut.
Baca juga:
- Terungkap, AS dan Taliban Gelar Operasi Evakuasi Khusus di Afghanistan: Ada 'Gerbang Rahasia' di Bandara Kabul
- Beli Jet F-35, Rudal hingga Amankan Pulau yang Diklaim China, Kementerian Pertahanan Jepang Ajukan Rp697 Triliun
- Presiden Biden Sempat Telepon Ashraf Ghani Sebelum Taliban Memasuki Kabul, Bahas Politik hingga Bantuan Militer
- Bentrok dengan Pasukan KNLA di Papun: 118 Tentara Rezim Myanmar Tewas, Termasuk Komandan Batalion
Untuk diketahui, Warmbier adalah bagian dari tur kelompok ke Korea Utara dan meninggalkan negara itu pada Januari 2016, ketika dia ditangkap karena diduga mencuri poster propaganda. Dia kemudian dihukum karena subversif dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Pada Juni 2017, pihak berwenang Korea Utara melaporkan kepada pejabat AS, Warmbier menderita luka parah saat ditahan dan pemerintahan Presiden Donald Trump mengirim delegasi untuk memulangkannya.
Dalam keadaan koma, Warmbier meninggal di rumah sakit Cincinnati enam hari setelah kembali ke AS. Tak lama kemudian, Tillerson memberlakukan larangan penggunaan paspor AS untuk perjalanan ke Korea Utara.