Eks Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Bansos COVID-19

JAKARTA - Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Adi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 September.

Dalam vonis tersebut, Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tindakannya tersebut melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepada Adi Wahyono berdasarkan beberapa pertimbangan. Baik yang meringankan maupun memberatkan.

Untuk pertimbangan memberatkan, perbuatan Adi Wahyono dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatannya juga dilakukan disaat masa pandemi COVID-19.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, Adi Wahyono dianggap berperilaku sopan selama persidangan. Kemudian, dia masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim.

Ada pun, penerimaan suap dalam kasus ini dilakukan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020, dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sebanyak Rp32,482 miliar tersebut, uang Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.