MAKI Berupaya Cari Salinan Putusan Dewas KPK Sebelum Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim Polri

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku berupaya mencari salinan putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Pelaporan ini berkaitan dengan terbuktinya Lili menghubungi pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Syahrial merupakan tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"(MAKI, red) masih berusaha meminta salinan putusan Dewas untuk bahan kajian," kata Boyamin kepada VOI melalui pesan singkat, Rabu, 1 September.

Dia mengatakan pihaknya memang akan melakukan kajian sebelum melaporkan Lili ke Bareskrim Polri seperti pernyataannya beberapa waktu lalu.

"Belum (melapor, red). Masih dikaji," tegas Boyamin.

Sebagai informasi, MAKI menyatakan akan melaporkan Lili Pintauli jika terbukti melanggar etik karena penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara secara langsung.

Pelaporan ini didasari dengan Pasal 36 UU KPK yang berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutus Lili bersalah dan melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Atas tindakannya, Tumpak Hatorangan dkk menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga dia dijatuhi hukuman tersebut. Lili Pintauli disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai pimpinan KPK.