Lili Pintauli Hanya Dijatuhi Hukuman Potong Gaji Pokok 40 Persen, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan meminta publik tak perlu memperdebatkan sanksi yang dijatuhkan pada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena melanggar kode etik.
Lili dijatuhi sanksi berat pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen atau sekitar Rp1,8 juta dari Rp4.620.000 karena terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadinya dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Tidak perlu diperdebatkan karena itu adalah hasil dari musyawarah majelis sesuai keyakinan dari majelis Dewan Pengawas KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK, Senin, 30 Agustus.
Tumpak Hatorangan menyebut memang ada dua opsi sanksi berat yang dapat diberikan kepada Lili yaitu pemotongan gaji pokok 40 persen dan meminta pengunduran diri.
Hanya saja berdasarkan hasil musyawarah Majelis Dewas KPK, pemotongan gaji pokok 40 persen sudah tepat.
"Majelis berpendapat, ini pendapat majelis bahwa cukup memadai yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan," tegas Tumpak.
Dia berharap putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili membuat Pimpinan dan pegawai KPK lainnya dapat menjaga integritasnya.
"Ini (integritas, red) harus kita pertahanakan dalam rangka menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal punya integritas tinggi," ungkap Tumpak.
"Jadi harapan kami, tentunya setelah ada putusan ini rekan insan KPK baik pimpinan, maupun dewas, atau seluruh insan KPK yang ada jangan melakukan perbuatan seperti ini lagi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pelapor Lili Pintauli yaitu Eks Direktur PJKAKI KPK Sujanarko mengaku kecewa dengan keputusan Dewan Pengawas. Alasannya, gaji Lili hanya dipotong sebesar Rp1,8 juta dari gaji bersih atau take home pay yang berjumlah hingga ratusan juta.
Ia menganggap, Dewas KPK harusnya bisa memberikan sanksi yang lebih berat apalagi Lili tak mengakui perbuatannya.
Sebagai infoormasi, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdapat gaji dan tunjangan yang berbeda antara ketua dan wakil.
Jika dihitung menyeluruh dari gaji pokok hingga berbagai tunjangan, Ketua KPK mengantongi gaji sekitar Rp123.938.500 tiap bulannya. Sementara empat wakil ketua membawa pulang gaji sekitar Rp112.591.250 per bulannya.
Baca juga:
- Suap Seleksi Jabatan, KPK Temukan Barang Bukti Dokumen dan Uang Senilai Rp362,5 Juta
- Jokowi Perpanjang PPKM Jawa-Bali: Kini Malang Raya dan Solo Raya Masuk Level 3
- Buntut Ricuh, 36 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan, 5 Orang di Antaranya Bawa Senjata Tajam
- ICW Minta Dewan Pengawas KPK Laporkan Lili Pintauli Siregar ke Polisi
Berikut rincian tunjangan yang diterima pimpinan KPK tiap bulannya.
1. Gaji Pokok: Ketua Rp5.040.000, Wakil Ketua Rp4.620.000.
2. Tunjangan Jabatan: Ketua Rp24.818.000, Wakil Ketua Rp20.475.000.
3. Tunjangan Kehormatan: Ketua Rp2.396.000, Wakil Ketua Rp2.134.000.
4. Tunjangan Perumahan: Ketua Rp37.750.000, Wakil Ketua Rp34.900.000.
5. Tunjangan Transportasi: Ketua sebesar Rp29.546.000, Wakil Ketua Rp27.330.000.
6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Ketua Rp16.325.000, Wakil Ketua Rp16.325.000.
7. Tunjangan Hari Tua: Ketua sebesar Rp8.063.500, Wakil Ketua Rp6.807.250.