2 Tahun Buron, Pria Beristri di Sumut Ditangkap Usai Pacari dan Cabuli Remaja
MEDAN - Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (26) di Deli Serdang, Sumatera Utara. MR ditangkap karena memacari remaja perempuan berusia 16 tahun lalu mencabulinya.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan pria beristri itu ditangkap di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten, Serdang Bedagai, Rabu, 25 Agustus. Pelaku ditangkap setelah 2 tahun menjadi buronan.
"Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP / 545 / XII / 2019 /SU/ RESTA DS, tanggal 30 Desember 2019," ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, sebelum mencabuli korbannya, dia terlebih dahulu memacarinya selama 2 bulan.
"Padahal saat itu tersangka sudah berkeluarga dan memiliki istri dan 2 orang anak," kata Firdaus.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapat kabar anaknya berpacaran dengan MR. Ibu korban menginterogasi anaknya. Dari keterangan korban, selain berpacaran korban juga telah dicabuli.
"Korban mengakui bahwasannya korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali yang terjadi pada tanggal 17 November 2019 dan tanggal 21 November 2019 di areal pesawahan," sambungnya.
Baca juga:
- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Pemotongan Gaji 12 Bulan
- MAKI Anggap Keputusan Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Siregar Tidak Tegas
- 15 Juta Vaksin Sinovac dan AstraZeneca Datang Lagi Hari Ini
- Gubernur Viktor Ikut Kerumunan, Satgas COVID-19 Ingatkan NTT Masih Masuk PPKM Level 4
Selanjutnya ibu korban, HI, melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang pada saat itu.
"Dia ditangkap tanpa adanya perlawanan kemudian membawa tersangka ke Mapolresta Deli Serdang dalam keadaan aman,'' ujar Firdaus
Atas perbuatannya MR dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," kata Firdaus.