SERANG - Polres Serang, Banten, menangkap pelaku pencabulan berinisial IL (16) dan AN (15) terhadap anak di bawah umur dengan korban berusia 13 tahun.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
"Tersangka IL dengan korban dipertemukan setelah keduanya berkenalan di media sosial facebook pada September 2023. Setelah saling berkomunikasi melalui media sosial, keduanya saling bertemu," katanya dikutip ANTARA, Juma, 9 Februari.
Pada Minggu 24 Oktober siang, korban kemudian diajak ke rumah tersangka. Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi.
Terbujuk rayuan gombal, korban menuruti ajakan mesum, bahkan hubungan terlarang itu dilakukan dua kali di tempat yang sama. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, IL malah menjauh dari korban.
"Di saat korban sedang galau, tersangka AN mencoba mendekati korban. Karena untuk menghibur diri karena dikecewakan IL, korban yang sudah kenal dengan AN tidak menolak saat diajak jalan-jalan," katanya.
Pada Kamis (1/2) malam, korban diajak AN jalan-jalan ke daerah Pamarayan. Bukannya diantar pulang, usai jalan-jalan, tetapi korban malah dibawa ke rumah AN. Di rumah tersebut mengajak berhubungan layak suami isteri.
"Korban menolak karena merasa sudah dinodai pacarnya. Namun AN mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajakannya. Takut akan ancamannya, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku," terangnya.
BACA JUGA:
AN juga kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada siapa pun. Namun pagi hari saat kembali ke rumah, korban menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Bahkan hubungan intim dengan IL pun turut diceritakan.
"Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orang tua korban tidak terima dan bersama kerabatnya kemudian mengamankan kedua remaja tersebut. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang," ujarnya.
Setelah mendapat pengaduan adanya tindak pidana asusila, kata Candra, personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung mengamankan kedua tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi korban dan saksi lainnya serta bukti visum, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dan menahan IL dan AN.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara," ujarnya.