6 Bulan Kabur, Napi Lapas Indramayu Dibekuk Polisi
INDRAMAYU - Tim Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk seorang narapidana yang menjadi buronan setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama enam bulan.
"Kami telah menangkap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara dikutip Antara, Selasa, 24 Agustus.
Dia mengatakan narapidana yang berhasil ditangkap bernama Yandi (29) warga Desa/Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Menurut dia, Yandi kabur dari Lapas II B Kabupaten Indramayu, pada bulan Maret 2021 lalu, selama kurang lebih enak bulan narapidana itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Narapidana ini sempat berpindah-pindah, kami sempat mengejar ke Jakarta, Brebes dan Subang, tapi baru kita bekuk pada Minggu (22/8) di rumahnya yang berada di Sukagumiwang, Indramayu," tuturnya.
Luthfi menambahkan Yandi merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan roda empat.
Baca juga:
- Diajak Jokowi Tinjau Ibu Kota Negara, Prabowo: Harus Ada Keberanian Memindahkan Ibu Kota
- KPK Beberkan Empat Perkara yang Paling Populer Hingga Agustus Ini, Termasuk Kasus Suap Juliari Batubara
- Para Pejabat Ini Mengaku ke Jokowi Sudah Divaksin Booster
- Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta saat PPKM Level 3 Masih Dikaji
Saat ini Yandi sudah diserahkan ke Lapas kelas II B Kabupaten Indramayu untuk menjalani masa hukumannya.
"Narapidana ini sudah empat kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian kekerasan dan pemberatan," katanya.