Besok, Hakim Bacakan Putusan Juliari Batubara Terkait Suap Pengadaan Bansos COVID-19
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dia merupakan terdakwa dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
"Insyaallah besok Senin, 23 Agustus agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Minggu, 22 Agustus.
Rencananya sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan akan disiarkan secara daring melalui tayangan YouTube.
Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Tuntutan ini diajukan karena ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos sembako.
Tak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar sebagai hukuman tambahan.
Jika Juliari tak bisa membayar uang pengganti, nantinya harta kekayaan miliknya akan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut. Bila hasil lelang harta kekayaannya tak mencukupi, maka dia bisa dijatuhi hukuman tambahan selama dua tahun.
Baca juga:
- Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos, Matheus Eks Anak Buah Juliari Batubara: Semoga Tuhan Menolong Saya
- Baca Pleidoi, Eks Pejabat Kemensos: Saya Adalah Korban dari Desain Proyek yang Ditentukan Menteri
- Ungkap Peran Juliari Batubara di Kasus Bansos, Eks PPK Kemensos Didukung Jaksa KPK Jadi Justice Collaborator
- Wagub Riza Patria Klaim DKI Masuk Zona Hijau COVID-19, Herd Immunity Sudah Terbentuk
Berikutnya, mantan politikus PDI Perjuangan ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutan itu, jaksa juga mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari hal yang meringankan hingga memberatkan. Untuk pertimbangan meringankan, Juliari belum pernah sekalipun dipidana.
Sementara pertimbangan memberatkan, Juliari dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menghilangkan tindak pidana korupsi, berbelit-belit, dan melakukan tindak rasuah di tengah pandemi COVID-19.