OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM Sepakat untuk Berantas Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
JAKARTA - Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Tanah Air sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, tak sedikit laporan dari masyarakat yang masuk ke otoritas jasa keuangan (OJK) menyangkut pinjol ini. Karena itu, lima kementerian dan lembaga negara sepakat untuk memberantas pinjol di Indonesia, ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama.
Adapun kelima kementerian/lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa sejatinya keberadaan fintech P2P lending yang legal dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang selama ini tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal terlebih saat pandemi COVID-19 ini.
Namun, kata Wimboh, kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal yang menawarkan kepada masyarakat terutama yang memiliki literasi rendah melalui beberapa platform yang ada.
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.
"Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan kerja kerasnya telah menindaklanjuti 7128 pengaduan terkait pinjol ilegal dengan kategori ringan, sedang, dan berat. Sampai Juli 2021, juga sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang telah dihentikan operasionalnya," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 20 Agustus.
Adapun poin-poin penting dalam pernyataan bersama tersebut ialah ialah meningkatkan literasi keuangan masyarakat terutama dalam hal membedakan pinjol legal dan ilegal. Kemudian, memperkuat kerja sama antar otoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa digunakan bersama-sama.
"Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga:
- Salurkan Pembiayaan Hingga Rp221 Triliun, OJK Apresiasi Pinjol: Keberadaannya Memang Dibutuhkan Masyarakat
- Fantastis! Asosiasi Pinjol Bidik Penyaluran Dana Rp100 Triliun Tahun Ini
- Gara-gara Telat Bayar Pinjol, Ibu Muda di Cilincing Diancam Foto Bugilnya Disebar ke Medsos
- Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal, Kapolri Singgung Kejahatan Siber
Kemudian, kata Wimboh, membuka akses pengaduan masyarakat. Lalu, melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
"Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga. Serta melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara," tuturnya.
Wimboh mengatakan tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satgas Waspada Investasi.
"Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK," ucapnya.