MPR Rencanakan Amandemen UUD 1945 terkait PPHN Dibahas Awal 2022
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, menyebutkan pembahasan mengenai rencana amandemen UUD 1945 secara terbatas dalam rangka menjadikan landasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) baru akan dibahas pada awal 2022 mendatang.
"Kalau bahan dari yang dibuat pimpinan itu awal tahun 2022, sudah ada semacam kelompok kerja (Pokja) untuk pengusulan amandemen," ujar Jazilul, Kamis, 18 Agustus.
Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui secara pasti waktu pelaksanaannya. Dia hanya mengatakan pembentukan Pokja sudah masuk ke dalam daftar rencana agenda (time schedule) dari pimpinan MPR.
"Saya enggak inget persisnya, tapi sudah ada, schedulenya sudah ada. Dimulai pengusulan amandemen terkait pasal yang mana, fraksi mana (yang mengusulkan amandemen)," kata Jazilul.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo menyebutkan fungsi PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) akan ditentukan dalam batas tenggat waktu atau target (time table) sesuai Pasal 37 UUD 1945.
"Ada time table sesuai Pasal 37, jika nanti arus besar partai politik dan semua stakeholder setuju maka yang dilakukan pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus ditandatangani 1/3 anggota MPR dari 719 anggota," kata Bambang Soesatyo usai membuka kegiatan peringatan Hari Konstitusi dan HUT MPR RI KE-76 pada Rabu, 18 Agustus.