Jokowi Didesak Ambil Alih Polemik TWK KPK, Moeldoko: Terus yang di Bawah Ngapain?
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta jangan semua hal dilimpahkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk soal polemik Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan untuk menjawab desakan banyak pihak yang minta Presiden Jokowi mengambil alih polemik akibat ditemukannya pelanggaran maupun maladministrasi dalam pelaksanaannya.
Temuan ini diperoleh Ombudsman RI dan Komnas HAM setelah melakukan pengusutan karena ada laporan dari pegawai yang dinyatakan tak lolos dalam tes tersebut.
"Jangan semua persoalan itu lari ke Presiden. Terus ngapain yang di bawah? Saya pikir persoalan kepegawaian itu ada yang mengatur," kata Moeldoko kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 18 Agustus.
Dia mengatakan dalam struktur organisasi di lembaga tentunya ada pejabat dan memiliki tanggung jawab termasuk untuk menindaklanjuti polemik semacam ini.
Lagipula, dia yakin Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memiliki standar sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status tersebut.
"BKN (sudah, red) punya standar-standar tersendiri dalam menentukan itu. (Jadi, red) semaksimal mungkin Presiden tidak terlibat di dalamya," tegas Moeldoko.
Baca juga:
- Sekjen Gelora Mahfudz Siddiq: Ada yang Ingin Jadikan Polemik TWK KPK Panggung Besar
- Komnas HAM Temukan Fakta Baru Terkait Polemik TWK Pegawai KPK, Penyampaian Rekomendasi Diundur
- Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara, Komnas HAM Dapat Penjelasan Prosedur Alih Status Kepegawaian
- Kenang Perjuangan PDIP hingga Menang Pemilu, Megawati: Pernah Disebut Partai Sandal Jepit dan Partai Gurem
Lebih lanjut, mantan Panglima TNI tersebut meminta semua pihak untuk berhenti menarik Jokowi dalam persoalan ini. "Berilah ruang kepada Presiden untuk berpikir yang besar," ungkap Moeldoko.
"Persoalan-persoalan teknis itu pembantu yang menjalankan dan itu memang strukturnya begitu agar struktur organisasi ini berjalan efektif. Kalau enggak berbelit nanti," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK mendesak Presiden Jokowi menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk mengambil alih penanganan TWK yang mengandung masalah.
Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi. Isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.