Dakwaan Dibatalkan Hakim Pengadilan Tipikor, Status 13 MI Jiwasraya Masih Terdakwa
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyatakan status hukum 13 manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya masih sebagai terdakwa.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau batal demi hukum.
"Status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," ujar Bima kepada wartawan, Rabu, 18 Agustus.
Status mereka masih sebagai terdakwa karena dalam putusan majelis hakim hanya mempermasalahkan teknis penyusunan berkas perkara. Karenanya materi pokok perkara tidak ada masalah apa pun.
"Karena putusan sela juga menyatakan bahwa hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara," tegas Bima.
Sebelumnya, Bima menyebut sudah menyiapkan dua skema terkait putusan majelis hakim. Untuk skema pertama yang akan dilakukan yaitu dengan memperbaiki penyusunan dakwaan atau memisahkannya.
Kemudian, dakwaan yang sudah diperbaiki akan dilimpahkan kembali ke pengadilan.
"Penuntut umum akan menentukan sikap, apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan dilimpahkan kembali," ungkap Bima.
Sementara skema kedua dengan mengajukan upaya hukum. Nantinya, tim jaksa akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan majelis hakim tersebut.
"Melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan sesuai dengan 156 ayat 3 KUHAP ke Pengadilan Tinggi," kata Bima.
Ada pun, delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.
Baca juga:
- Hakim Cabut Dakwaan 13 MI Jiwasraya karena Rumit, Jaksa Bakal Revisi Hingga Tempuh Jalur Hukum
- KPK Ingatkan Kemensos Bantuan Sosial Berbentuk Barang Jangan Diteruskan
- Facebook, Instagram dan TikTok Blokir Akses Kelompok Taliban
- Koalisi Profesi Kesehatan Prihatin, Pemerintah Masih Belum Konsisten Prioritaskan Kesehatan Tangani Pandemi
Para terdakwa antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Namun, satu orang terdakwa tidak hadir dalam sidang karena masih berada di rumah sakit akibat terpapar COVID-19 yaitu Bachtiar Effendi selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014.