Bantah Klaim PSI Soal Setuju Interpelasi Anies, PDIP: Komunikasi Sama Kita Saja Belum
JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono membantah klaim Fraksi PSI bahwa partainya sepakat untuk mengusulkan hak interpelasi dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam hal ini, PSI menyebut partainya dan PDIP akan bergabung membuat usulan hak interpelasi untuk memanggil Anies dan mempertanyakan kejelasan rencana penyelenggaraan Formula E.
Bahkan, kata Gembong, Fraksi PSI sampai saat ini belum berkomunikasi secara resmi membahas usulan hak interpelasi tersebut.
"Kita belum sampai tahapan interpelasi. Komunikasi pun belum. Ya, boleh-boleh saja dia mengklaim begitu. Tetapi, sikap resmi Fraksi PDIP kan otonomi Fraksi PDIP, bukan PSI yang menentukan," kata Gembong saat dihubungi VOI, Jumat, 13 Agustus.
Namun, bukan berarti PDIP menyetujui gelaran Formula E begitu saja. Gembong bilang, PDIP saat ini masih menunggu Pemprov DKI melakukan studi kelayakan (feasibility study) terhadap pelaksanaan Formula E di tahun 2022.
Studi kelayakan sebelumnya telah disusun oleh BUMD PT Jakarta Propertindo. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Jakpro merevisi kajian yang ada dengan memasukkan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19.
Dalam studi kelayakan tersebut, Jakpro diharuskan memproyeksikan besaran pengeluaran untuk menggelar Formula E beserta dampak ekonomi atau keuntungan yang dihasilkan.
"Untuk bisa menggelar acara itu kan PT Jakpro menggunakan penyertaan modal daerah (PMD). Karena itu PMD, kita minta dulu kajiannya seperti apa? Manfaat buat rakyat Jakarta apa? Manfaat ekonomi apa? Yang lain apa? Kan begitu. Kita mesti tahu dulu," ungkap Gembong.
Nantinya, jika studi kelayakan sudah diserahkan kepada DPRD, anggota dewan akan mempertimbangkan apakah mereka menyetujui anggaran Formula E digelontorkan.
Hal ini akan dibahas dalam pembahasan revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2020-2022.
"Misalkan nanti pada saat pembahasan ternyata semua fraksi setuju atau dimasukkan dalam RPJMD berarti kan Formula E 2022 enggak mungkin dilaksanakan. Artinya, bisa juga tak perlu interpelasi, tetapi pelaksanaan Formula E tidak dilaksanakan," jelasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, PSI akan mengusulkan interpelasi karena tak setuju atas langkah Anies yang menjadikan ajang balap Formula E menjadi salah satu agenda prioritas tahun 2021-2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan memanggil Gubernur.
Fraksi PSI beranggotakan delapan orang. Sementara, syarat mengajukan hak interpelasi paling sedikit digulirkan 15 anggota dewan dan harus lebih dari satu fraksi. Artinya, PSI mesti melobi fraksi partai lain untuk mewujudkan keinginan mereka.
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengklaim fraksi PDIP setuju dengan usulan interpelasi tersebut. Sehingga, syarat jumlah anggota yang mengusulkan akan terpenuhi.
“Saya yakin sama seperti kami, PDIP juga akan menyuarakan kekritisan terhadap Pak Anies. Kami berharap kritik itu konkrit, yaitu kita sama-sama gulirkan interpelasi. Dua fraksi cukup. Kalau PDIP benar serius dan tegas ingin memanggil Pak Anies, dengan gabungan dukungan PSI maka interpelasi ini pasti akan berjalan,” ujar Michael.