Rizieq Shihab Ditahan 30 Hari, Pengacara Surati Mahkamah Agung Hingga Kapolri
JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab menyurati beberapa instansi terkait keputusan penahanan yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebab, penahanan terhadap Rizieq dianggap maladministrasi.
"Kita sampaikan kepada pihak-pihak terkait antara lain Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus.
Keputusan penahanan dianggap maladministrasi dikarenakan yang berhak memutuskan terdakwa ditahan adalah hakim dalam persidangan.
Tetapi, dalam kasus ini justru Wakil PT DKI Jakarta yang menetapkan penahanan. Hal ini dianggap tim pengacara dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat (1) KUHAP.
"Khusus Komisi Yudisial ini kita pengaduan karena maladministrasi," tegas Aziz.
Aziz menyebut pihaknya juga akan bersurat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Alasannya, keputusan penahanan telah merenggut hak-hak dari Rizieq Shihab.
"Kemudian Komnas HAM karena ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap habib Rizieq di sini. Kemudian komisi III DPR dan beberapa anggotanya komisi II DPR," ungkap Aziz.
Tak lupa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga akan disurati oleh tim kuasa hukum Rizeq. Tujuannya, agar pimpinan Polri itu perduli dengan kondisi dari mantan Imam Besar FPI.
"Kemudian kita tembuskan juga ke pak kapolri, kita minta pak kapolri untuk aware terhasap hal ini," ujar Aziz.
Baca juga:
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan surat putusan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI. Isinya soal keputusan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Rizieq Shihab masih memiliki kasus hasil swab RS UMMI. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.