Polisi Fasilitasi Mediasi, Tapi Konflik Kartika Putri dengan dr Richard Lee Belum Ada Solusi
JAKARTA – Belum ada titik terang keributan antara dr Richard Lee dengan Kartika Putri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Meski kepolisian kini sudah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka, namun kasus ini memiliki substansi yang berbeda.
Penangkapan dan penetapan dr Richard Lee menjadi tersangka masuk ke dalam kasus illegal akses. Sementara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, polisi menyebut dalam tahap mediasi.
"Kita sudah lakukan mediasi sudah beberapa kali kita lakukan mediasi, namun tidak ketemu. Jadi antara pelapor dan terlapor belum terjadi satu kesepakatan terkait dengan LP tersebut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus.
Baca juga:
Upaya mediasi ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di mana, penyelesaian kasus kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan harus mengedepankan mediasi.
Pada proses mediasi terakhir, dr Richard menolak untuk mengikutinya. Saat itu, terlapor beralasan kondisi pandemi COVID-19 sehingga tak mau ikut proses mediasi.
"Jadi sudah kita lakukan mediasi sampai dengan terakhir kita untuk panggil kembali terlapor yang di LP pertama ini namun beralasan karena situasi sedang COVID-19. Itu alasannya," kata Auliansyah.
Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 11 Agustus. Akun @dr.richard_lee dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Dalam kasus ini, dr Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.