Mendikbud Nadiem: Mahasiswa Semester Akhir Hanya Bayar 50 Persen Pembayaran UKT
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Melalui Permendikbud 25/2020 yang akan dikeluarkan, dia mengatur soal pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).
Pemberian keringanan ini dilakukan setelah Kemendikbud mendengar berbagai masukan dari pihak mahasiswa dan dosen. Mereka, kata Nadiem, meminta Kemendikbud bisa meringankan beban mereka, termasuk, beban ekonomi akibat pagebluk COVID-19.
"Kami akan mengeluarkan Permendikbud yang akan memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita yaitu PTN," kata Nadiem dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Kemendikbud, Jumat, 19 Juni.
Dia berharap, dengan adanya Permendikbud 25/2020, universitas bisa memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswanya.
Ada beberapa kebijakan yang bisa dilakukan PTN untuk meringankan pembayaran UKT para mahasiswa.
Pertama, kata Nadiem, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika mereka sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS).
"Misalnya dia menunggu kelulusan, jadi dia tidak wajib membayar UKT dalam kondisi seperti ini. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru bagi mahasiswa," ungkap dia sambil menambahkan sudah terjadi kesepakatan antar Majelis Rektor PTN pada 22 April mengenai kebijakan ini.
Baca juga:
Kemudian, lanjut Nadiem, para mahasiswa tingkat akhir bisa membayar maksimal 50 persen UKT mereka ketika mengambil 6 SKS atau kurang dari jumlah tersebut.
Lalu, para mahasiswa juga bisa mencicil pembayaran UKT, dengan jangka waktu pembayaran cicilan yang disesuasikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
"Mereka juga bisa menunda UKT tersebut, tanggal pembayarannya disesuaikan," jelasnya.
Selanjutnya, ada juga bantuan infrastruktur bagi mahasiswa, seperti bantuan jaringan internet, pulsa, serta hal-hal lainnya.
Nadiem menjelaskan, kampus diberikan keleluasaan untuk melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan kemampuan mereka.
Dia menambahkan, kebijakan itu dikeluarkan agar mahasiswa tidak terganggu kegiatan belajarnya.
"Keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, mereka bisa hemat biaya walaupun tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, dan memberikan fleksibilitas pembayaran, dan penghematan di akhir masa kuliah," tegasnya.
Meski kebijakan ini baru dikeluarkan, Nadiem mengatakan, ada beberapa PTN yang telah memberikan keringanan semacam ini kepada mahasiswanya.
"Saya ingin apresiasi para rektor dan dosen di universitas yang sudah maju duluan untuk melakukan relaksasi di kampusnya," kata mantan CEO Gojek tersebut.
PTN yang telah memberikan keringanan bagi para mahasiswanya di tengah pagebluk COVID-19 adalah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri Gorontalo.
"Saya apresiasi sebesar-besarnya untuk para Rektor telah melakukan berbagai macam contoh peringanan UKT. Baik dari sisi cicilan, ada yang memberikan keringanan, ada yang memberikan subsidi internet," ungkapnya.
"Jadi dengan adanya regulasi Permendikbud ini kita harapkan semua PTN segera menyusul dan melaksanakan relaksasi di masing-masing kampus," pungkasnya.