Kemenkop UKM Hentikan Sementara Perizinan Usaha Koperasi Simpan Pinjam

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan. Moratorium izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020  tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan langkah ini untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

"Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020," ujar Rully dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat 19 Juni.

Meski demikian, lanjut Rully, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.

  

"Moratorium saat ini perlu dilakukan peninjauan sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi. Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan berlaku, sehingga menyebabkan permasalahan bagi anggota dan masyarakat," katanya.

Deputi Pengawasan Kemenkop dan UMKM Akhmad Zabadi menjelaskan, moratorium ini akan digunakan pihaknya untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.

"Dengan demikian, pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam  koperasi," ujarnya.

Pagebluk COVID-19, menurut dia, membuat banyak koperasi simpan pinjam mengalami masalah likuiditas atau modal akibat penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan  penarikan tabungan anggota.

"Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat," pungkasnya.

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Adapun saat ini, koperasi tak hanya berada di bawah pengawasan Kemenkop dan UKM, tetapi juga pemerintah daerah.