KPK Bawa Bukti Dugaan Korupsi dari Rumdin dan Kantor Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau pesewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Langkah ini dilakukan dengan menggeledah sejumlah lokasi. Hasilnya penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan ada tiga lokasi yang digeledah pada Selasa, 10 Agustus yaitu Kantor Bupati Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Budhi Sarwono. Lalu, Rumah Dinas Bupati Banjarnegara; dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Pada tiga lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Agustus.
Lebih lanjut, Ali mengatakan penyitaan dokumen itu tengah diperiksa oleh penyidik. "Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," tuturnya.
Baca juga:
- Jadi Tersangka Vaksin Kosong, Nakes EO Beri Pengakuan Haru: Sudah Vaksin 599 Orang, Minta Maaf Saya Lalai
- Semen Merah Putih Milik Konglomerat Martua Sitorus Mau IPO, Incar Dana Rp2,16 Triliun
- KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
- Sydney Makin Kelam dan Kembali Catat Rekor Infeksi COVID-19, PM Australia: Pertarungan Sulit dengan Varian Delta
Kemudian, kata Ali, pada hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua lokasi yakn kantor PT SW di Jl. Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah; dan sebuah rumah kediaman di Jl. Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecmatana Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
"Tim Penyidik saat ini masih berada dilapangan untuk melakukan kegiatan dimaksud. Perkembangan informasi dari kegiatan ini nanti akan kami informasikan kembali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Praktik rasuah ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan, pemborongan, maupun persewaan.
Sayangnya, KPK masih belum memaparkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nantinya, pengumuman tersangka dan kronologi dugaan korupsi ini akan diumumkan saat penahanan dilakukan.