Jadi Bandar Obat Terlarang, Wanita Asal Jakarta Ditangkap Polisi Cirebon
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menangkap perempuan asal Jakarta yang menjadi bandar obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin dengan menyita 87 ribu pil siap edar.
"Tersangka yang kami tangkap ada tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, dilansir Antara, Rabu, 11 Agustus.
Menurutnya, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang di Kota Cirebon, menyusul banyaknya laporan dari masyarakat.
Tersangka yang pertama kali ditangkap, ujar Imron, berinisial MA, mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang bandar di Jakarta.
Kemudian setelah ditelusuri, satnarkoba menangkap dua orang bandar besar yaitu LN dan SS di kediamannya yang berada di Jakarta.
"SS ini seorang perempuan yang merupakan bandar obat-obatan, kami tangkap di rumahnya bersama LN," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka SS, sudah selama dua tahun berkecimpung dan mengedarkan obat-obatan terlarang, dengan pihak yang memesan banyak dari luar daerah.
Baca juga:
- Jadi Tersangka Vaksin Kosong, Nakes EO Beri Pengakuan Haru: Sudah Vaksin 599 Orang, Minta Maaf Saya Lalai
- Semen Merah Putih Milik Konglomerat Martua Sitorus Mau IPO, Incar Dana Rp2,16 Triliun
- KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
- Sydney Makin Kelam dan Kembali Catat Rekor Infeksi COVID-19, PM Australia: Pertarungan Sulit dengan Varian Delta
Menurut Imron, untuk pengiriman obat-obatan terlarang tersebut, tersangka SS ini memanfaatkan jasa ekspedisi yang sudah terkenal.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tiga tersangka, yaitu sebanyak 87.800 pil terdiri dari tramadol 40.400 butir, trihex 18.400, dan heximer 29.000 butir.
"Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar," katanya pula.