Sempat Mangkir, KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Ketok Palu APBD Jambi, Siapa Dia?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap salah satu tersangka dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
"Hari Sabtu, 7 Agustus 2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 8 Agustus.
Seorang tersangka ini ditangkap KPK secara langsung karena mangkir dari pemanggilan KPK secara patut dan sah sebelumnya.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.
Baca juga:
- KPK Sebut Tak Tunduk ke Lembaga Apapun Soal Koreksi Ombudsman, Pegawai Nonaktif Tak Setuju: KPK Bertanggung Jawab ke Publik
- Petisi Copot Firli Bahuri Muncul setelah KPK Tolak Jalankan Hasil Laporan Ombudsman RI tentang TWK
- Vaksinasi Masih Minim, Cak Imin Desak Kemenkes Gandeng Tokoh Masyarakat Hingga Publik Figur untuk Sosialisasi
- Warga Ungkap, Ikut Vaksinasi Agar Dapat Akses Masuk ke Tempat Umum
Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya. Ia bilang, penjelasan tersebut diinformasikan kemudian.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan 18 orang tersangka. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Selanjutnya, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).