Heriyanti Akidi Tio Belum Bisa Dipidanakan, Ini Kata Pengamat Hukum

JAKARTA - Ketua Konsorsium Untuk Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) Rudi Marjono angkat bicara soal dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio. Menurut Rudi, seharusnya Polda Sumsel memastikan terlebih dahulu bahwa dana itu ada.

“Seharusnya dia (Kapolda Sumsel, red) bisa mastiin apakah dana itu ada atau tidak. Pewaris (keluarga Akidi Tio) perlu diteliti lebih dalam, punya dana segitu apa tidak.” kata Rudi Marjono kepada VOI, Kamis 5 Agustus.

Rudi bertanya, apakah Polda Sumsel bisa menampung dana sebesar itu. Menurutnya, ada mekanisme untuk bisa menarik uang sebesar Rp2 triliun.

“Apakah institusi punya kewenangan bisa menampung uang sebesar itu? Kan gak serta merta “kamu transfer ke rekening saya”. Enggak begitu. Semua ada tanggung jawabnya, ada OJK. Narik dana 100 juta ditanyain bank.” tambah Rudi.

Rudi menambahkan, jika keluarga Akidi Tio memang punya niat baik untuk menyumbang namun dananya terkendala, maka belum bisa dipidanakan.

“Saya kira belum bisa dijerat (pasal) jika Heriyanti (anak Akidi Tio) memang ada niat baik untuk menyumbang. Jika dianggap penipuan, siapa yang ditipu? Kerugian Polda apa? Gak ada yang dirugikan. Kecuali penyumbang merasa sudah bayar lalu dia publikasikan ke media sosial, itu beda lagi. Kebohongan.” terang Rudi.