Panduan Belajar di Sekolah pada Zona Hijau COVID-19

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), membolehkan wilayah yang masuk dalam kategori zona hijau COVID-19 melakukan kegiatan belajar di sekolah pada tahun ajaran 2020-2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membagi dua fase pembelajaran tatap muka. Pertama, pembelajaran di masa transisi selama dua bulan awal. Jika kondisi belajar masih dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, maka akan diteruskan ke fase kedua yakni masa kebiasaan baru.

Pada masa transisi, instansi pendidikan yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka pada Bulan Juli adalah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, dan SMP, Paket C, Paket B, dan instansi tingkat atas dan menengah lainnya. 

"Setelah dua bulan, kalau semuanya masih oke, kategori zona masih hijau, baru boleh membuka SD, MI, dan SLB," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Senin, 15 Juni.

Lalu, pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah instansi pendidikan yang paling terakhir dibolehkan melakukan kegiatan belajar tatap muka. Jarak waktunya sekitar 5 bulan dari tahun ajaran baru.

"Kenapa satuan pendidikan yang paling muda atau jenjang paling bawah itu kita terkahirkan? Karena, bagi mereka itu lebih sulit lagi untuk melakukan social distancing, apalagi untuk SD dan PAUD," kata Nadiem.

 

Nadiem mengharuskan instansi pendidikan mengatur kondisi kelas yang nantinya akan melaksanakan belajar secara tatap muka. Pada pendidikan menengah, dasar, dan SLB, harus ada pengaturan jaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara, PAUD harus menerapkan jaga jarak minimal 3 meter.

Jumlah hari dan jam belajar juga dibatasi dengan sistem pergiliran (shift). Pembagian ini ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan situasi dan kebutuhan masing-masing.

Pada pengaturan shift pendidikan dasar, menengah, dan SLB, kapasitas ruang kelas dikurangi hingga 50 persen. Sementara di PAUD hanya bisa sekitar 30 persen dari kapasitas peserta didik dalam satu shift.

"Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ucap Nadiem. 

Sementara, sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau masih harus melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). 

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. 

Lebih lanjut, untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. 

"Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau," imbuhnya.