Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut, belajar tatap muka di sekolah zona kuning dan hijau bisa ditutup kembali jika menjadi oranye atau zona merah.

Dalam kategori risiko penularan COVID-19, daerah yang berstatus zona hijau adalah daerah yang belum pernah memiliki kasus COVID-19 atau tak ada kasus baru dalam 14 hari.

Sementara, zona kuning adalah daerah yang memiliki  risiko rendah, zona oranye adalah daerah dengan risiko sedang, dan zona merah adalah daerah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

"Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman, atau tingkat risiko daerah berubah jadi lebih tinggi, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut," kata Wiku dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus.

Wiku melanjutkan, berdasarkan kesepakatan empat kementerian, yakni Kemenko PMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan, ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam membuka sekolah.

"Yang perlu diperhatikan adalah dari aspek keselamatan, kesiapan, persetujuan, dan simulasi. Ini perlu dilakukan meski di zona hijau dan kuning," ungkap dia.

Kata Wiku, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda atau kantor wilayah, lalu dari kepala sekolah, dilanjutkan ke komite sekolah, dan terakhir harus lewat persetujuan orang tua siswa.

"Jika orang tua belum setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan untuk belajar di sekolah," ungkapnya.

Kemudian, ada aturan kapasitas siswa yang belajar dalam kelas. Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas.

"Pandemi COVID-19 boleh saja membatasi jarak, tapi tidak boleh membatasi untuk terus belajar. Tetap patuhi protokol kesehatan. Itu adalah hal yang paling utama," tutup Wiku.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengizinkan sekolah di zona kuning dan hijau untuk melakukan pemelajaran tatap muka.

Meski begitu, Nadiem mengaku pemerintah tidak memaksakan bahwa semua sekolah di zona kuning dan hijau harus menjalankan pembelajaran tatap muka. "kami akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka," ucap Nadiem.

Semua sekolah di zona oranye dan merah masih dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Sekolah di zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah secara daring (online).