Logo BNPB Dicatut Perusahaan untuk Melancarkan Bisnis
JAKARTA - Selama masa pagebluk COVID-19, tercatat ada oknum perusahaan yang mengeluarkan produk penanganan COVID-19 dengan mencatut logo Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB).
Hal ini disampaikan Subbidang Pengamanan dan Penegakkan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya. Kata dia, fakta ini diketahui berdasarkan penindakan di lapangan.
"Ada perusahaan yang memanfaatkan contohnya memanfaatkan yaitu logo BNPB. Jadi, dalam hal ini yang betul-betul memanfaatkan," kata Darmawan dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin, 15 Juni.
Darmawan bilang, pencatutan logo BNPB ini dilakukan sejumlah perusahaan dengan alasan untuk memuluskan usaha yang mereka produksi, serta menambah kepercayaan konsumen.
Kata Darmawan, BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hanya mengeluarkan surat izin pengecualian larangan operasi pada sektor usaha yang dibutuhkan di masa PSBB, bukan produk usahanya.
"Kadang-kadang, karena adanya logo BNPB ini, masyarakat (menganggap) seolah-olah bahwa ini udah bagus kualitas dan sebagainya," kata Darmawan.
Dia menegaskan, untuk masalah kualitas, bukan pihaknya yang menentukan. "Tapi dari Menteri Kesehatan, BPOM dan sebagainya," ujar dia.
Baca juga:
Namun dia belum bisa menyebut perusahaan yang melakukan pencatutan ini. Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Saat ini, tim nya tengah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.
"Kami telah melakukan suatu penyelidikan khusus yang memanfaatkan (logo BNPB). Nanti, apabila memang ini terbukti memenuhi unsur pidananya, kami serahkan kepada penegak hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini ada 75.755 tindak pidana umum yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. Sementara, ada 151.003 tindak pidana ekonomi yang telah diusut, seperti kasus penimbunan masker.
Kemudian, ada 161.077 kasus penyalahgunaan sembako dan alat kesehatan. Kasus ini ditangania oleh kepolisian, khususnya Satuan Tugas Aman Nusa II.
"Dalam hal ini, khusus yang sudah kami tahan dalam hal ini yaitu sebanyak 17 tersangka yang kita tahan. Kemudian yang masih dalam proses adalah 87 orang dalam hal ini, yaitu 66 laki-laki dan 38 perempuan," tutup Darmawan.