Cheers Kawa-kawa dan Anggur Hitam di Angkringan Pasar Depok Manahan, Polisi Angkut 2 Wanita dan 9 Pria
SOLO - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan 11 warga berpesta minuman keras (Miras) di warung angkringan Pasar Depok Manahan, Banjarsari saat operasi yustisi PPKM level 4.
Bersama barang bukti di lokasi, 11 warga itu kini sedang diperiksa di Malpolresta Surakarta.
Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan, dari 11 warga dua diantaranya perempuan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa lima botol miras merek Kawa-kawa, tiga botol merek Anggur Hitam, dan 12 merek Kawa-kawa kosong.
Pengamanan 11 warga tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kelompok pemuda yang berkerumun sedang berpesta minuman keras di warung angkringan Pasar Depok Manahan Banjarsar pada Selasa kemarin sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kami langsung menuju lokasi,dan ternyata benar ada sekelompok pemuda sedang pesta minuman keras," kata Sutoyo di Solo dikutip dari Antara, Rabu, 4 Agustus.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan tidak mengadakan makan bersama. Karena Kota Solo masih melaksanakan PPKM level 4 untuk menekan angka penularan COVID-19.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan menjelang perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus.
Baca juga:
- Menang Lawan COVID Butuh Koordinasi, Wapres Ma'ruf ke Anies Baswedan, Kang Emil dan Wahidin Halim: Hilangkan Ego Sektoral
- Wapres: Bangun Kekuatan Seperti Pejuang Kemerdekaan Hadapi COVID-19
- Empat Hal yang Mesti Diperhatikan Anies sebelum Terapkan Syarat Vaksinasi untuk Berkegiatan
- Menang Lawan COVID Butuh Koordinasi, Wapres Ma'ruf ke Anies Baswedan, Kang Emil dan Wahidin Halim: Hilangkan Ego Sektoral
Menurut Kapolres, Kota Surakarta masih menerapkan PPKM level 4 dimana sektor kegiatan dibatasi, baik jam operasional maupun pengunjungnya.
Karena itu, katanya, menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus pihaknya mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kapolres berharap masyarakat bersabar dalam situasi pandemi ini, tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). "Mari kita prihatin terlebih dahulu tanpa mengurangi esensi dari peringatan atau perayaan 17 Agustus. Namun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari," kata Kapolresta.