Meski Dana Otsus Rp4 Miliar di DPPAD Dikembalikan, Kejati Papua Tetap Usut Dugaan Korupsi
PAPUA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengandeng Inspektorat Papua guna mendalami dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua.
"Memang benar kasusnya masih diselidiki walaupun sudah ada pengembalian uang sebesar Rp3.566.944.700, yang dilakukan bendahara DPPAD Papua tanggal 26 Juli lalu," kata Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Antara, Selasa, 3 Agustus.
Dijelaskan, pengembalian uang sebesar Rp3,5 miliar berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Papua setelah mendapat laporan adanya dugaan korupsi penggunaan dana otsus di DPPAD Papua.
Dari penyelidikan itu ditemukan adanya uang negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp4 miliar sehingga pihaknya menggandeng Inspektorat Papua untuk menyelidiki lebih lanjut.
Baca juga:
- Sebulan PPKM Level 4, Anies Baswedan Klaim COVID-19 di Jakarta Menurun Hingga 12 Persen
- KPK Bakal Panggil Pihak yang Paham APBD DKI Terkait Dugaan Korupsi Tanah Munjul, Termasuk Anies Baswedan
- KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Kali Ini Giliran Direktur PT ABAM
- Periksa Senior Manajer Perumda Jaya, KPK Telisik Tim Investasi Tanah di Munjul
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi kemudian uang yang diduga diselewengkan dikembalikan ke negara.
"Saat ini uang tersebut dititipkan di BNI Jayapura. Namun penyidik masih mendalami kasusnya," jelas Kondomo.
Ada sembilan orang yang sudah dimintai keterangannya dari DPPAD Papua termasuk bendahara. Sementara uang yang telah dikembalikan tersebut terkait penggunaan anggaran yang sudah dilaksanakan diantaranya supervisi dan monitoring PBM disekolah, pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan dan kegiatan lomba ketrampilan siswa.