Bagikan:

JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan DM sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Kabupaten Waropen.

"Memang benar sejak Senin (9/8) penyidik sudah menetapkan DM sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Waropen," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo dikutip Antara, Jumat, 13 Agustus.

Diakui, sebelumnya PT Papua Graha Persada yang dipimpin DM sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9.660.000.000 dan saat ini dititipkan di BNI Jayapura.

Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan namun bukan berarti kasusnya dihentikan. Sedangkan tersangka DM hingga kini belum ditahan.

“Sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk dari Airnaf Nabire, dan kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut,” kata Kondomo.

Dia menjelaskan, PT Papua Graha Persada merupakan penerima dana hibah tahun 2016-2017 dari Pemda Waropen. Dana hibah tersebut untuk subsidi penerbangan yang digunakan mengangkut warga Kabupaten Waropen dengan tujuan Nabire-Kirihi dan Nabire-Walani.

"Warga tidak diangkut dan diterbangkan sesuai jadwal sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar dari total dana hibah Rp16 miliar," kata Kondomo.