Bagikan:

MANOKWARI - Kongres Pemuda Katolik semula di Papua Barat dipindah ke Semarang, Jawa Tengah pada 2021. Anehnya alokasi dana hibah dari pemerintah daerah Rp3 miliar raib. Kejaksaan Tinggi Papua Barat memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik Papua Barat tetap berlanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, mengatakan institusinya masih menunggu hasil sinkronisasi pemeriksaan kerugian negara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Waktu itu ada dua pendapat. Temuan BPK yang sudah diselesaikan para pihak dan hasil penyidikan kami nilainya lebih besar," kata Abun dikutip ANTARA, Rabu 29 Maret.

Beberapa waktu lalu tim Auditor BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Setelah tuntas melakukan klarifikasi di wilayah Papua Barat, BPK melanjutkan pemeriksaan di Semarang, Jawa Tengah, sebagai lokasi pelaksanaan kongres yang dipindahkan dari Papua Barat.

"BPK RI telah memberitahukan akan melakukan perhitungan kerugian negara pada awal tahun 2023," ujarnya.

Ia melanjutkan apabila seluruh agenda klarifikasi rampung dan hasil perhitungan kerugian negara disinkronkan, Kejati Papua Barat segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Nanti hasil perhitungan kerugian diserahkan ke kami," tambahnya

Pemerintah Provinsi Papua Barat mengucurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar kepada Pemuda Katolik Papua Barat untuk pelaksanaan kongres tahun 2021.

Akan tetapi, hasil rapat pimpinan daerah Pemuda Katolik di Jakarta diputuskan lokasi pelaksanaan kongres adalah Semarang, Jawa Tengah.

Alasannya, Komisariat Daerah Pemuda Katolik Papua Barat dinilai belum siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan kongres Pemuda Katolik Tahun 2021.

Dampaknya, dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang bersumber dari APBD tahun 2021 telah disalahgunakan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.