Bagikan:

MANOKWARI - Polresta Manokwari, Papua Barat, berhasil menangkap delapan tersangka pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah itu sejak November 2022 hingga awal Maret 2023.

"Kasus pencurian kendaraan bermotor ini sudah terjadi sejak November tahun lalu," kata Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri saat konferensi pers di Manokwari, Antara, Selasa, 28 Maret. 

Delapan tersangka yang ditangkap berinisial SDK, AY, JF, BN, YR, QMP, YW, dan RK.

Satu dari delapan tersangka, SDK merupakan residivis kasus curanmor yang telah enam kali dijebloskan ke penjara.

"Delapan orang tersangka berhasil kita amankan dalam kurun waktu kurang dari sebulan," tutur Sineri.

Selain tersangka, kata dia, Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 13 unit.

Sebelum dijual, kendaraan hasil curian terlebih dahulu dimodifikasi untuk mengelabui pemiliknya. "Belasan kendaraan roda dua ini hasil curian dari delapan kasus," ujar dia.

Laporan yang diterima pihak kepolisian bahwa para tersangka cenderung beroperasi pada pukul 02.00 -05. 00 WIT. Tersangka juga kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam pemilik kendaraan yang berpapasan di jalan raya sendirian.

Ia menerangkan delapan tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu lebih kurang satu bulan setelah polisi melakukan identifikasi.

"Delapan tersangka diamankan dalam kurun waktu sebulan," jelas dia.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Irwan Fakaubun menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor dengan kekerasan yang belakang marak terjadi.

"Pelaku ini membuntuti dulu korban lalu mengancam dengan pisau. Korban kebanyakan ibu-ibu," ucap dia.

Tersangka, kata dia, tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor melainkan handphone dan barang lain milik pengendara.

Jumlah total laporan polisi atas tindakan yang dilakukan oleh delapan tersangka sebanyak 27 laporan.

Satu tersangka beraksi lebih dari dua kasus tindak pidana pencurian, dengan lokasi yang berbeda-beda.

"Kita terus lakukan pengembangan lagi, ada tersangka yang masih kita kejar," kata Irwan.

Delapan tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Timnya juga berhasil menangkap satu tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial AM.

"Untuk pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 KUHP," pungkas dia.