KENDARI - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk sebanyak tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menyita sebanyak 24 unit sepeda motor berbagai merk hasil curian di beberapa daerah.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan ke tujuh pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan beberapa daerah lainnya.
"Adapun tersangka yang kami amankan, yakni Syamsir Munanto alias Yoyo, Awal Unandar Anas alias Awal, Chal Ade Saputra alias Aldi, Ananta Putra Nugraha alias Natan, Bowo, dan Andi Fahmi. Totalnya ada tujuh orang tersangka," kata Saiful Mustofa dilansir ANTARA, Selas,a 28 November.
Sat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Poasia guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut lagi untuk mengungkap jaringan curanmor tersebut.
BACA JUGA:
"Kita sudah amankan semuanya, kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah masih ada lagi tersangka-tersangka lainnya yang terikut dalam kasus Curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat dari para korban, dan kemudian langsung menggasak sepeda motor tersebut.
"Yang kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga yang bervariasi sesuai dengan merk motor," jelas Saiful Mustofa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.