Bagikan:

MANOKWARI - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Papua Barat Cahyono Riza Adrianto memutus enam terdakwa penambang tradisional dengan kurungan penjara enam bulan dan denda Rp50 juta.

Vonis hukuman tersebut dibacakan Hakim Cahyono di depan enam terdakwa penambang tradisional dalam agenda sidang putusan perkara penambangan emas ilegal di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa, 13 Seeptember.

Dalam amar putusan perkara, enam terdakwa divonis melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batu bara, dengan pemberatan ancaman kerusakan lingkungan.

Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari memerintahkan agar barang bukti emas seberat 1,94 gram disita oleh Negara, sementara peralatan tradisional yang digunakan dalam kegiatan penambangan disita untuk dimusnahkan.

Kuasa hukum enam terdakwa, Paulus Sonda, menyatakan menerima vonis hukuman Majelis Hakim karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam kliennya dengan tuntutan dua tahun penjara.

"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari karena ini merupakan keputusan yang memenuhi unsur kemanusiaan," kata Paulus Sonda.

Dalam agenda sidang putusan tersebut, JPU Kejati Papua Barat menyatakan pikir-pikir terhadap vonis Hakim terhadap enam terdakwa. 

Diketahui dari total 31 terdakwa penambang emas Ilegal yang berhadapan hukum, enam terdakwa merupakan kelompok penambang dengan peralatan tradisional, sementara 15 terdakwa lainnya merupakan kelompok penambang pengguna alat berat Excavator.

Sebanyak 31 terdakwa sebelumnya ditangkap dalam operasi penambangan Ilegal yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat di Kampung Wasirawi Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.