Belum Divaksin COVID-19, Pekerja di Arab Saudi Bakal Dipotong Hak Cutinya

JAKARTA - Otoritas Arab Saudi mengambil tindakan tegas guna meningkatkan jumlah warga yang menerima vaksin COVID-19. Terbaru, karyawan yang bekerja di sektor publik, swasta dan nirlaba akan dipotong cutinya, jika belum menerima vaksin COVID-19.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial pada Hari Minggu, mengklarifikasi prosedur untuk menangani karyawan yang tidak divaksinasi.

Mengutip Arab News Senin 2 Agustus, langkah ini ditempuh seiring dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri, agar institusi atau otoritas terkait larangan para pegawai yang belum divaksin COVID-19 untuk masuk kerja per 1 Agustus. Namun, mereka tetap diharuskan kerja dari.

Selama bekerja di rumah, perusahaan diizinkan untuk memotong cuti karyawan jika dinilai tidak menguntungkan hingga 9 Agustus mendatang. Namun, cuti yang dipotong akan dikembalikan setelah karyawan menerima vaksin COVID-19.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial akan menginstruksikan semua institusi, untuk meminta bukti vaksinasi COVID-19 dari seluruh pekerja dan karyawan, sesuai persetujuan Kementerian Kesehatan.

Untuk pekerja sektor publik, jika cuti yang bersangkutan telah habis, ketidakhadiran akibat aturan ini akan dikurangi dari sis cuti biasa, atau akan dianggp sebagai cuti yang tidak dibayar.

Sementara bagi karyawan swasta dan nirlaba, karyawan akan diberikan cuti yang tidak dibayar, jika cuti tahunannya telah habis. Namun, jika cuti ini lebih dari 20 hari, pekerja terancam ditangguhkan kontrak kerjanya, kecuali kedua belah pihak menyetujui sebaliknya.

Namun, kementerian mengatakan peraturan baru tidak berlaku untuk orang yang dikecualikan dari mengambil vaksin menurut aplikasi Tawakkalna.

Untuk diketahui, saat ini Arab Saudi mampu memberikan sekitar 350.000 dosis vaksin COVID-19 per hari, dengan tingkat vaksinasi total sekitar 78 dosis per 100 orang di seluruh wilayah negara kerajaan tersebut.