Kemkes: Pemerintah Bahas Prosedur Umrah dan Vaksinasi COVID-19 terkait Persyaratan dari Arab Saudi
Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kabah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi (Foto: Aji Styawan/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih membahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jemaah asal Indonesia.

"Akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umrah, vaksinasi dan karantina," kata Nadia saat dihubungi Antara, di Jakarta, Selasa, 12 Oktober.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari Indonesia. Namun, calon jemaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.

Selain itu, calon jemaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin yang saat ini disetujui Pemerintah Arab Saudi.

Empat jenis vaksin tersebut adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Nadia menuturkan hal terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia mengatakan dilakukan pembahasan teknis akhir antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kemkes.

"Kita tunggu pembahasan teknis finalnya," ujarnya.