BPS Akui Harga yang Meroket Buat Inflasi Obat Melesat
JAKARTA - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengakui bahwa meningkatnya harga obat-obatan dan produk kesehatan dalam beberapa waktu terakhir membuat tingkat inflasi pada komoditas medis itu tidak bisa dihindari.
“Inflasi pada produk obat-obatan dan produk kesehatan selama Januari hingga Juli 2021 sebesar 1,34 persen,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Senin, 2 Agustus.
Dalam catatan dia, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/y-o-y), maka besaran inflasi akan melonjak mencapai 3,14 persen.
“(Peningkatan) Ini sangat kuat,” tuturnya.
Menurut Margo, terdapat beberapa jenis obat yang terpantau mengalami kenaikan di sejumlah daerah di dalam negeri.
“Obat-obat yang mengalami kenaikan di beberapa kota antara lain obat batuk, obat gosok, obat flu, dan obat penurunan panas serta vitamin,” tegas dia.
Baca juga:
- Pemerintah Pastikan Perkara Utang SEA Games 1997 Tetap Berlanjut Meski Bambang Trihatmodjo Cabut Gugatan
- Terungkap! Sri Mulyani Sediakan Total Rp4 Triliun untuk Kembangkan Sistem Masuk Mal Harus Vaksin
- Miris! Sama-Sama Anggota G20, Perdagangan Indonesia dengan Inggris Disalip Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand
Untuk diketahui, besaran inflasi pada obat dan produk medis ini tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan tingkat inflasi umum.
Pada kesempatan itu, Margo mengungkapkan pula bahwa inflasi Juli 2021 dibandingkan dengan Juni 2021 adalah sebesar ,08 persen. Bukuan tersebut membuat akumulasi inflasi selama tahun berjalan (Januari-Juli) menjadi 0,81 persen.
Adapun, tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2021 terhadap Juli 2020) disebutkan berada pada level 1,52 persen.