RTH di Jakarta Dibuka Besok, Anak-anak dan Lansia Dilarang Masuk
JAKARTA - Mulai besok, Sabtu, 13 Juni, Pemprov DKI akan membuka ruang terbuka hijau (RTH) karena sudah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebelumnya, seluruh RTH ditutup untuk masyarakat sejak 13 Maret karena pagebluk COVID-19.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati menyebut, pembukaan RTH diawali dengan pembukaan berupa taman kota di 16 lokasi yang dilakukan secara bertahap. Kriteria taman yang akan dibuka adalah yang memiliki pagar untuk pengamanan.
"Pada 16 taman itu akan ditempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan area taman," kata Suzi dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni.
Dari keenam belas taman kota, yang akan dibuka di Jakarta Pusat adalah Lapangan Banteng. Kemudian, taman yang akan dibuka di Jakarta Selatan adalan Taman Tebet, Taman Kebagusan, Taman Tabebuya, Taman Gandaria Swadarma, dan Taman Gandaria Tengah.
Sementara, taman yang akan dibuka di Jakarta Utara adalah Taman Sungai Kendal, Taman Serang Bango, dan Taman Bintaro. Di Jakarta Timur adalah TMB Delonix, Taman Apung, Taman PPA, Taman Bambu, dan Taman Piknik. Lalu, di Jakarta Barat adalah Taman Green Garden dan Taman Jalur Hijau Kosambi.
Selain taman, pembukaan RTH juga dilakukan di Taman Marga Satwa Ragunan (TMR) pada 20 Juni 2020. Lalu, pembukaan pelayanan administrasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Suzi bilang, pembukaan RTH kembali akan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. 2020. Pertama, anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan lanjut usia (lansia) dilarang memasuki ke area taman.
"Tidak (diperkenankan) berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak, atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernapasan, dan lainnya," kata Suzi.
Baca juga:
Kemudian, pembatasan jumlah pengunjung dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan membawa hand sanitizer.
Pengunjung diminta menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter. Lalu, orang yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius atau mengalami gejala penyakit.
Pengunjung juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk. Saat di RTH, masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk, apalagi berkumpul dan berkerumun. Selain itu, tidak menggunakan kendaraan sepeda motor atau mobil, serta dilarang parkir di area RTH.
"Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali," tutur dia.