Cium Gelagat Aneh Pengadilan 'Hobi' Beri Diskon Hukuman Koruptor, MAKI Desak KY Bertindak
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Yudisial (KY) harus melakukan evaluasi terkait putusan pengurangan hukuman terhadap Djoko Tjandra dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
“Memang KY harus lakukan banyak evaluasi meskipun tidak bisa mengintervensi putusan tapi mereka bisa mengevaluasi dari putusan-putusan yang dapat ‘diskon’ itu,” kata Boyamin di Jakarta dilansir dari Antara, Kamis, 29 Juli.
Boyamin menyatakan hal tersebut sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Menurut dia, evaluasi KY menjadi penting untuk kemudian dapat dirumuskan alasan pengurangan hukuman yang kemungkinan ternyata tidak logis.
MAKI mencium fenomena pengurangan hukuman bagi para koruptor yang tidak hanya terjadi di level Pengadilan Tinggi dalam kasus Djoko Tjandra saja. Namun, juga terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA) ketika beberapa koruptor mendapatkan pengurangan hukuman.
Baca juga:
- Di Tingkat Pengadilan Tinggi, Napoleon Bonaparte Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
- Berkaca Pada Vonis Pinangki, MAKI Ragukan Jaksa Ajukan Kasasi 'Diskon' Hukuman Joko Tjandra
- ICW: Hukuman Joko Tjandra Harusnya Seumur Hidup
- Keterisian Tempat Tidur Pasien COVID-19 di Medan Sudah 73 Persen, Bobby Nasution: Ini yang Perlu Kita Wanti-wanti
Boyamin menambahkan rumusan itu juga bisa menjadi evaluasi bagi MA dalam melakukan pembinaan terhadap Hakim Agung maupun hakim di pengadilan banding serta pengadilan negeri.
Sebelumnya, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan lembaga tersebut akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap Djoko Tjandra pada Rabu, 28 Juli kemarin.
Miko mengatakan KY menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan beberapa putusan lainnya terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, hal tersebut erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan di Tanah Air, kata Miko.