Terbukti Masih Banyak Penimbun Obat dan Tabung Oksigen, Polri Tangkap 37 Tersangka
JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus 37 tersangka penimbunan tabung oksigen dan menjual obat terapi COVID-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Puluhan tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 33 kasus.
"Bareksrim dan jajaran polda sampai saat ini melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan menetapkan 37 tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Rabu, 28 Juli.
Dari pengungkapan puluhan kasus itu, penyidik menyita berbagai jenis obat-obatan yang kerap digunakan untuk terapi COVID-19. Selain itu, 48 tabung oksigen pun disita untuk dijadikan barang bukti.
Polisi juga berhasil mengungkap pabrik obat antibiotik Azithromycin yang berada di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
"Ada 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, kemudian 48 tabung oksigen," kata dia.
Baca juga:
- Jaksa: Perbuatan Juliari Korupsi Sangat Tercela, Ironi di tengah Masyarakat Terdampak COVID-19
- Panglima TNI Marah Anggota AU Injak Kepala Warga Difabel, Perintahkan Danlanud-Dansatpom Merauke Dicopot
- Minta Fasilitas Isoman Hotel Bintang 3 Dibatalkan, Anggota DPR: Lebih Baik Anggarannya Untuk Bansos dan Sembako
- Namanya Disebut di Persidangan, Lili Pintauli Tetap Ikut Tangani Kasus Suap Tanjungbalai
"Dari pabrik tersebut kita temukan Azithromycin 178 ribu butir, 125 kilogram bahan, yang mana bahan itu kalau diproduksi jadi Azithromycin akan menghasilkan 300 ribu butir," sambung Helmy.
Dengan terungkapnya praktik nakal para tersangka itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.