JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut enam dari puluhan tersangka yang diringkus terkait penimbunan tabung oksigen dan menjual obat terapi COVID-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menggunakan modus tertentu yakni modifikasi. Mereka mengubah tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.
"Yang berkaitan dengan tabung oksigen atau merubah, menjual perdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung oksigen kita tetapkan 6 orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Rabu, 28 Juli.
Penetapan tersangka terhadap mereka, lanjut Helmy, dikarenakan penggunaan tabung APAR sebagai tabung oksigen sangat berbahaya. Sebab, tabung APAR mengandung CO2 yang jika tak dibersihkan secara benar dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
"Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu nggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang," ungkap dia.
Kemudian, enam tersangka ini juga menjual tabung modifikasi itu dengan harga yang cukup tinggi. Untuk satu tabung mereka membanderol jutaan rupiah.
"Untuk tabung APAR (dijual) antara Rp 2-3 juta. Sedangkan Rp 700-900 ribu itu modalnya," ujar Helmy.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri meringkus 37 tersangka penimbunan tabung oksigen dan menjual obat terapi COVID-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Puluhan tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 33 kasus.
"Bareksrim dan jajaran polda sampai saat ini melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan menetapkan 37 tersangka," kata Helmy Santika.
Dari pengungkapan puluhan kasus itu, penyidik menyita berbagi jenis obat-obatan yang kerap digunakan untuk terapi COVID-19. Selain itu, 48 tabung oksigen pun disita untuk dijadikan barang bukti.