JAKARTA - Krisis ketersediaan tabung oksigen melanda Indonesia di masa pandemi COVID-19. Tapi, masih saja banyak pihak yang mencari keuntungan di balik itu semua. Terbukti, polisi mengungkap praktik nakal pihak-pihak tak bertanggungjawa. Tercatat, ada beberapa kasus yang diungkap terkait tabung gas.
Belum lama ini, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WS alias KR di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka di Larangan Utara, Tangerang, pada 27 Juli. Dia memodifikasi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.
"Mengungkap perkara memperdagangkan barang yang dia tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) ya atau dia memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan tidak memenuhi standar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 30 Juli.
Dalam kasus ini, penyidik menyita ratusan tabung APAR yang siap dimodifikasi. Setidaknya ada dua jenis yang diamankan.
"Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis di sini, yang pertama adalah jenis tabung APAR yang digunakan untuk pemadam kebakaran, kemudian yang kedua tabung APAR juga sebenarnya tetapi ini untuk Co2," papar Yusri
Selain itu, dalam aksinya, tersangka memodifikasi tabung APAR hanya dengan cara membersihkannya dengan air. Kemudian dicat dengan warna putih agar lebih menyerupai tabung oksigen.
Modus yang dilakukan tersangka ini sangat berbahaya. Selain tabung dapat meledak tiba-tiba, masyarakat yang menggunakannya pun bisa keracunan karena mengandung Co2.
"Dampaknya apa kalau diisi dengan oksigen, karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan bisa berisi racun, ada indikasi bisa berisi racun," ungkap Yusri.
Hasil pemeriksaan, tersangka ini ingin mencari keuntungan. Sebab, untuk satu tabung APAR modal yang dikeluarkan hanya ratusan ribu, tapi keuntungannya berkali-kali lipat.
"Tabung ini harganya Rp750 ribu biasanya, tetapi setelah terisi ini dia bisa jual dengan seharga sampai dengan Rp5 juta," kata Kombes Yusri.
Kemudian, beberapa hari lalu Bareskrim Polri juga mengungkap kasus dengan modus serupa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
"Yang berkaitan dengan tabung oksigen atau merubah, menjual perdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung oksigen kita tetapkan 6 orang tersangka," ujar Helmy.
Selain memodifikasi tabung oksigen tak sesuai standar, mereka juga menjual tak sesuai Harga Eceran tertinggi. Sebab, mereka menjual berkali-kali lipat dari modal yang mereka keluarkan.
"Untuk tabung APAR (dijual) antara Rp 2-3 juta. Sedangkan Rp700-900 ribu itu modalnya," kata Helmy.
BACA JUGA:
Selain menangkap mereka, Bareksrim Polri berserta Polda jajaran juga mengungkap praktik penimbunan obat terapi COVID-19. Total 31 orang ditetapkan tersangka.
Dalam pengungkapan itu, ratusan ribu obat terapi COVID-19 disita. Bahkan, ada satu kasus yang mengungkap praktik nakal pabrik obat di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
"Ada 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, kemudian 48 tabung oksigen," kata dia.
"Dari pabrik tersebut kita temukan Azithromycin 178 ribu butir, 125 kilogram bahan, yang mana bahan itu kalau diproduksi jadi Azithromycin akan menghasilkan 300 ribu butir," sambung Helmy.
Dengan terungkapnya kasus-kasus itu, Polri terus mengawasi segala bentuk peredaran obat di masa pandemi COVID-19. Sementara untuk para tersangka, dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.