Selain Kompak Soal Cinta, Pasangan Kekasih Ini Kompak Tipu-tipu Korban Modus Sertifikat Vaksin
JAKARTA - Tak hanya kompak soal cinta, pasangan kekasih ini juga kompak dalam melakukan aksi tipu-tipu. Adalah pasangan SS dan SKI yang ditangkap Polda Metro Jaya karena terlibat dalam pembuatan sertifikat vaksin palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku dalam kasus ini berjumlah 3 orang. Selain SS dan SKI, polisi juga menangkap FI. Ketiganya berasal dari Sulawesi Selatan.
"Ada dua Laporan Polisi (LP) dengan 3 tersangka yang kita amankan. Ketiganya ini berasal dari Sulawesi Selatan. Sama modusnya tapi mereka lebih mengarah pada penipuan," ucap Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.
Untuk pasangan kekasih berinisial SS dan SKI. Mereka menawarkan pembuatan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial.
"Mereka berpacaran. Otaknya SKI dan mengajarkan SS membuat akun dan menawarkan melalui media sosial," kata Yusri.
"Dalam akun itu dia katakan bagi ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut melakukan vaksin kami open jasa pembuatan sertifikat," sambung Yusri.
Tak berbeda, tersangka berinisial FI modus operandi yang sama. Pelaku mengiming-imingi calon korban untuk membuat sertifikat vaksin palsu.
Baca juga:
- Pengawasan Aturan Dine In Dengan Cara Patroli, Yusri Yunus: Kalau Jagain Satu-satu Habis Polisi
- Agen Tiket Pesawat Manfaatkan Aturan Satgas COVID-19, Jual Surat PCR Palsu, Pelaku Ditangkap
- 2 Pelaku Penipuan Rekrutmen Satpol PP DKI Diperiksa Intensif di Polda Metro
- Bisnis Kartu Vaksin dan Tes Usap COVID-19, Polres Sorong Kota Ciduk 4 Orang Pelaku
Tapi, saat korban sudah percaya dan mentransfer sejumlah uang, pelaku pun menghilang. Bahkan, sertifikat vaksin pun tak pernah ada.
"Memang spesialis menipu. Setelah orang transfer ke yang bersangkutan kartu vaksin tidak keluar tapi uang orang hilang," ungkap Yusri.
"Pelaku ini menipu dengan harga Rp400 ribu, uang sudah ditransfer tapi vaksin ngga dapat," sambung Yusri.
Sehingga, akibat perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 a Undang-Undang ITE. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.