KPK Dalami Penerimaan Uang Aa Umbara dari Vendor Bansos COVID-19 di Bandung Barat
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang yang dilakukan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dalam korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Hal ini dilakukan dengan memeriksa Aa Umbara sebagai saksi sekaligus tersangka pada Senin, 26 Juli kemarin.
"Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang dengan berbagai persentase yang diterima Tersangka dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Bansos pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.
Selain itu, penyidik KPK memeriksa M Totoh Gunawan yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan, vendor bansos ini didalami perihal pemberian uang dan lainnya kepada Aa Umbara agar jatah proyek yang diperolehnya bertambah.
"Tersangka MTG diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka. Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dan pemberian lainnya kepada tersangka AUM agar jatah paket pengadaan bansos yang diterima tersangka MTG bertambah," ujar Ali.
Baca juga:
- PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Harus Bawa STRP atau Dokumen Sesuai
- PPKM Turunkan Kasus COVID-19, Jokowi: Terima Kasih Rakyat Indonesia
- PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Tingkatkan Pemberian Bansos, Siapkan Bantuan Usaha Kecil
- Waspada Varian COVID-19 yang Lebih Menular, Jokowi Perintahkan Testing dan Tracing Ditingkatkan
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta yang juga anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Aa Umbara diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.